faq1:5k22:109812--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya soal PPN DTP PMK 103 tahun 2021. Untuk mendapat insentif tersebut apakah ada syarat KLU utk PKP yang melakukan penjualan? Lalu, penerbitan 2 Faktur pajak (010 dan 070) untuk PPN DTP 50%, apakah dilakukan penerbitan setiap termin? atau bagaimana?

Jawaban

Nggak pake KLU ya, sepanjang memenuhi syarat yang diatur di PMK 103/2021 maka bisa memanfaatkan insentif. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kalau memangdia harga jualnya di atas 2 M. Dapat insentif cuma 50%, buat FP 01 dan 07 setiap kali terutangnya PPN. FP dibuat pada saat terutangnya PPN, mana yang terjadi

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109812--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)