User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109798--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q: ILA @ilaqola https://twitter.com/ilaqola/status/1478248971957010434 Siang admin, maaf saya mau menanyakan bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 jika ada lebih bayar DTP Masa Desember? Lebih bayar DTP diperoleh setelah mengurangkan perhitungan PPh Pasal 21 DTP setahun dengan DTP yang sudah dilapor Jan-Nov. Terima kasih.

Jawaban

#7A: ini perlu di cek LB nya karena apa mbak. penghitungan pph 21 desember kan realisasi ya dari PPh terutang setahun dikurangi pph 21 yg sudah dipotong dari jan-nov, jadi kemungkinannya muncul lb nya kecil (teknis dan contohnya ada di per-26). jika ternyata penghitungannya sudah sesuai per-16 dan muncul lb, maka yg dapat dikompensasikan itu hanya yg non dtp. untuk porsi lb yg dtp gak bisa dikompensasikan atau dikembalikan. untuk pengisian espt nya coba dikonsultasikan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/109798--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)