User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109752--04-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sama ini kak wp tanya kalau misal td masuk PMK32/2019 kan brati penyerahan DN. Untuk NPWP lawan transaksi apakah diisi dg 000 dan FP nya kode 01?

Jawaban

kalau masuk pmk 32 dianggap ekspor, kalau ga masuk dianggap penyerahan dalam negeri. misal ga masuk pmk 32 sehingga dianggap penyerahan dalam negeri, identitas pembeli yg merupakan spln mengacu ke pasal 72 pmk 18/2021, untuk kolom npwp bisa di 0000 saja dan kode faktur 01. kalau masuk pmk 32, pkp pemberi sewa membuat pemberitahuan ekspor jkp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/109752--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)