faq1:5k22:109752--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sama ini kak wp tanya kalau misal td masuk PMK32/2019 kan brati penyerahan DN. Untuk NPWP lawan transaksi apakah diisi dg 000 dan FP nya kode 01?
Jawaban
kalau masuk pmk 32 dianggap ekspor, kalau ga masuk dianggap penyerahan dalam negeri. misal ga masuk pmk 32 sehingga dianggap penyerahan dalam negeri, identitas pembeli yg merupakan spln mengacu ke pasal 72 pmk 18/2021, untuk kolom npwp bisa di 0000 saja dan kode faktur 01. kalau masuk pmk 32, pkp pemberi sewa membuat pemberitahuan ekspor jkp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/109752--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)