User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109733--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q PT A bertransakasi menyewa tanah dari PT B. Lalu PT A meminta PT B untuk membangun gudang dengan nilai kontrak 1M. PT B lalu meminta kontraktor untuk pembangunannnya dengan kontrak terpisah. Untuk pembayaran dari PT A ke PT B ini termasuk jasa sewa atau konstruksi ya mas/mba?

Jawaban

#13A: PM, di kontrak digabung antara sewa dan pembangunan gedung. Dijelaskan objek Sewa dan objek Jaskon, silakan konsultasikan dengan KPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k22/109733--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)