User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109719--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya booking fee 30/11/20, acc bank 29/12/20, sp3k terbit 4/1/21, akad bank 7/1/21, DP pertama 5/1/21, serah terima 14/4/21, akad AJB 23/6/21 apakah dapat insentif PMK 103 yah ?

Jawaban

Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pad

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109719--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1