faq1:5k22:109703--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
# 3 Q adi kantor saya punya pajak ppn keluaran bulan nov yang harus dibayarkan pada bulan desember tapi terlambat untuk bayar dan lapor, itu gimana ya pak
Jawaban
#3A: PM, WP sudah terbitkan FP namun belum bayar/lapor, silakan buat billing dan lakukan pelaporan seperti biasa. Konsekuensi terlambat bayar/lapor, silakan tunggu surat dari KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/109703--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)