Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah per 05 2021 dan per 07 2020 bisa berlaku untuk tahun pajak 2017 dan 2019? Wp ppn pemusatan di pusat di kpp badora, untuk tahun 2017 dan 2019 pemotongan pph 23 dan 4 ayat 2 dilakukan di pusat dan cabang tergantung dari pihak yg bertransaksi. Tapi dari kpp badora menanyakan kenapa nggak dilaporkan di pusat, apakah ada ketentuan yg mendukung untum tahun 2017 dan 2019 bahwa pemotongan dan pelaporan pph 23 dan 4 ayat 2 dilakukan di pusat dan cabang bergantung pihak yg bertransaksi?
Jawaban
pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau. coba dikomunikasikan dengan pihak KPP nya
Dasar Hukum
–
Editor
EII