faq1:5k22:109684--20-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah ditetapkan NE melalui kring pajak per 4 September 2021. Tapi di 13 September 2021 di WA oleh KPP untuk menyampaikan SPT Tahunan 2020. WP nanya apakah perlu lapor?

Jawaban

SPT tahunan tahun 2020 jika masih ada penghasilan yang ia terima harusnya tetep dilaporkan. Karena WP kan NE di tahun 2021 ini. Nah ini yg perlu dikonfirmasi KPP mas. By sistem kalau lapor apakah NPWP langsung aktif atau nggak. Kalau sesuai aturan sih bisa diaktifkan secara jabatan. Nah berarti kan kemungkinan harus melalui proses pengaktifan kembali dulu, walaupun ga melalui permohonan bisa secara jabatan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109684--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)