faq1:5k22:109681--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya sampai saat ini belum memiliki NPWP, jika saya membuatnya sekarang bulan nov 2021 , apakah saya bisa mengikuti TA nanti ? karena aturannya harus melaporkan SPT Tahun 2020 .padahal saya baru buat NPWP tahun 2021

Jawaban

Sepanjang memenuhi syarat yang diatur di UU no 7/2021 pasal 10 ayat 2 bisa saja mengikuti program pengungkapan sukarela.Ga bisa ya kemungkinan. Belum ada aturan terkait WP baru yang terdaftar setelah tahun 2020 yang ingin mengikuti program ini. Tunggu sampai ada aturan turunannya terbit

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109681--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)