User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109675--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai PMK 65-PMK.04-2021, kami sudah menerbitkan invoice, faktur kode 07, dan DO misal tgl 1 nov 2021. dan dokumen BC4.0 terbit tanggal misal 5 nov. ini apa yang harus kami lakukan ya? Pihak customer menginfokan ini Berikut beberapa poin hasil FGD tentang PMK 65: • PMK 65 sudah diberlakukan sehingga dokumen yang berhubungan dengan Faktur Pajak 07 dan BC 4.0 harus menyesuaikan PMK 65 • Faktur Pajak 07 terbit setelah dokumen BC 4.0 (Tanggal faktur pajak 07 tidak boleh mendahului tanggal

Jawaban

wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;Yes memang betul ya Faktur pajak tidak boleh mendahului dok BC 4.0, untuk memastikan bahwa FP nya dibuat sesuai dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat tsb. Nah sebenarnya bisa aja buat FP pengganti, nanti tanggalnya kan diisi sesuai kapan FP pengganti tsb dibuat, dan di referensin

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109675--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1