faq1:5k22:109674--04-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengukuhan pkp kalau baru terdaftar npwp apakah tetap ada kewajiban lapor spt 2 tahun terakhir?
Jawaban
kalau di per-04/2020 kata2nya “yang telah menjadi kewajibannya”. kalau memang wpnya baru terdaftar dan belum ada kewajiban lapor spt tahunannya, maka harusnya syarat tadi tidak mandatory untuk pengukuhan pkpnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k22/109674--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)