User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109674--04-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengukuhan pkp kalau baru terdaftar npwp apakah tetap ada kewajiban lapor spt 2 tahun terakhir?

Jawaban

kalau di per-04/2020 kata2nya “yang telah menjadi kewajibannya”. kalau memang wpnya baru terdaftar dan belum ada kewajiban lapor spt tahunannya, maka harusnya syarat tadi tidak mandatory untuk pengukuhan pkpnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k22/109674--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)