User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109671--04-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

bagaimana cara menginput pemotongan pph 21 masa desember apabila nilai DTP januari s.d november ternyata sudah melebihi nilai pph 21 real setahun?

Jawaban

berarti terjadi lebih potong ya, tapi karena ini pph 21 DTP, atas selisih pemotongannya tidak dikembalikan dan tidak dikompensasikan juga. input di aplikasinya juga seharusnya tidak mengurangi setoran pph terutang masa 12. kemarin sempat diarahkan dimasukkan ke 1721 I yang 1 masa pajak ke bagian B langsung gelondongan tp agak tidak sesuai dengan fungsi kolomnya, jadi disarankan konfirmasi ke KPP dulu.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/109671--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)