faq1:5k22:109660--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 103, WP beli rumah maret 2021, tp sudah dipotong ppn, ppjb dari maret dan bast sudah diserahkan bulan ini, atas ppn yg terlanjut dipotong tsb, apakah boleh diminta pengembalian?

Jawaban

c. terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam P

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109660--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)