User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109635--04-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembatalan PM yang sudah dikreditkan bagaimana caranya ya?

Jawaban

pastikan memang apakah sudah terjadi penyerahan atau belum. apabila sudah ada penyerahan, maka FP nya tidak dapat dibatalkan, bisanya menggunakan mekanisme retur. apabila belum ada penyerahan (misal fp natas DP) maka fp nya bisa dibatalkan sesuai dengan mekanisme pembatalan FP di per 24/pj/2012.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/109635--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)