faq1:5k22:109635--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembatalan PM yang sudah dikreditkan bagaimana caranya ya?
Jawaban
pastikan memang apakah sudah terjadi penyerahan atau belum. apabila sudah ada penyerahan, maka FP nya tidak dapat dibatalkan, bisanya menggunakan mekanisme retur. apabila belum ada penyerahan (misal fp natas DP) maka fp nya bisa dibatalkan sesuai dengan mekanisme pembatalan FP di per 24/pj/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/109635--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)