faq1:5k22:109626--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika spt OP ada pembetulan pada thn 2018 ,, itu dianggap tdk atas pembetulan spt nya ?jika ada perubahan harta dan hutang diakui tidak di spt pembetulan ?
Jawaban
WP tidak ikut PPS. Pembetulan masih dengan ketentuan umum, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, dan apabila statusnya LB, maksimal disampaikan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k22/109626--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)