faq1:5k22:109618--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk kode fp 07 atas uang muka terkait dengan penginputannya bagaimana ya terkait dengan efaktur 3.1? karena dokumen SPPB belum terbit, namun untuk uang muka nya tetap harus terbit FP nya dengan kode 07
Jawaban
kalau mau nerbitin FP 07 harus ada SPPB-nya dulu sesuai PMK-65/2021. Bisa penegasan KPP dulu ya terkait uang mukanya bisa dapat fasilitas atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109618--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)