User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109618--04-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk kode fp 07 atas uang muka terkait dengan penginputannya bagaimana ya terkait dengan efaktur 3.1? karena dokumen SPPB belum terbit, namun untuk uang muka nya tetap harus terbit FP nya dengan kode 07

Jawaban

kalau mau nerbitin FP 07 harus ada SPPB-nya dulu sesuai PMK-65/2021. Bisa penegasan KPP dulu ya terkait uang mukanya bisa dapat fasilitas atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109618--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)