faq1:5k22:109612--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana pelaporan SPT Tahunan 2021 setelah mengikuti PPS? jika sudah lapor SPT tahunan 2021 baru ikut PPS apakah harus pembetulan jika harta yg diungkapkan saat PPS belum dilaporkan di SPT 2021?
Jawaban
“Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasil
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109612--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)