User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109612--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan 2021 setelah mengikuti PPS? jika sudah lapor SPT tahunan 2021 baru ikut PPS apakah harus pembetulan jika harta yg diungkapkan saat PPS belum dilaporkan di SPT 2021?

Jawaban

“Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasil

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109612--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)