Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misal PT X telah ditunjuk oleh PT Y sbg distributor penjualan barang kepada customer. dalam prakteknya, PT X telah melampaui target penjualan yg ditentukan PT Y, sehingga PT Y memberikan imbalan kepada PT X. nah imbalan ini berupa uang, yang dibayarakan kepada PT X melalui invoice, yg ditagihkan kepada PT Y. pertanyaan nya, apakah atas invoice imbalan ini terutang PPh? jika ya, masuk ke jenis jasa apa? dan brp tarifnya? mas, mbak, ini aku arahkan pastikan masuk dala jasa PPh 23 PMK-141 dulu aja
Jawaban
tergantung pengakuannya atas jasa atau penghargaan. Keduanya dikenai PPh pasal 23. Kalau ada penyerahan jasanya termasuk ke jasa yg ada di PMK-141/2015 maka dikenai PPh pasal 23 2%. Tapi kalau termasuk penghargaan sesuai pasal 23 UU PPh maka dikenai PPh pasal 23 sebesar 15%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP