User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109590--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya, komisi penjualan untuk badan dikenakan tarif 2% Jasa perantara dan/atau keagenan atau 15% Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21?

Jawaban

jika badannya menyerahkan jasa yg ada di PMK-141/2015 maka dikenai PPh pasal 23 atas jasa sebesar 2%. Tapi jika komisi penjualan tersebut diterima oleh badan sebagai pembeli karena kondisi tertentu sesuai SE-24/PJ/2018 misal karena pencapaian syarat tertentu maka dikenai PPh pasal 23 atas penghargaan. Mungkin biar lebih jelas bisa digali dulu apakah komisi penjualan diterima oleh badan sebagai pembeli karena terpenuhinya kondisi/syarat tertentu?

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109590--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)