faq1:5k22:109585--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika misal perusahaan menjual aset (sepda motor lama), tapi atas pembeliannya tidak ada PPN masukan. Lalu pada saat jual, apakah perlu membuat Faktur Pajak dg kode 090?
Jawaban
“Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : a. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP. b. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. c. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika memenuhi kriteria tersebut berarti tetap dikenai PPN sesuai Pasal 16D UU PP
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109585--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)