faq1:5k22:109584--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah penyedia material termasuk kedalam pengertian pengadaan dalam definisi pelaksanan jaskon di PP 40/2009 ?
Jawaban
di PP40 tahun 2009 gak ada definisi lebih lanjut mengenai pengadaan. Coba pastikan apakah penyediaan material termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi sesuai peraturan LPJK. Jika termasuk maka dikenai PPh final jasa konstruksi. Kita gabisa kasih penegasan jadi jika WP merasa kesulitan menentukan bisa minta penegasan melalui KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109584--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)