faq1:5k22:109571--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila wp memanfaatkan insentif pph 21dtp lalu spt desember LB. untuk laporan spt masanya apakah tetap dilapor LB atau nihil?
Jawaban
kasus WP setelah diperhitungkan kembali di Des ternyata ada karyawan yg LB maka LB-nya diperhitungkan dulu dengan DTP-nya kalau masih ada sisa maka dikembalikan ke karyawan. Pemberi kerja mencantumkan minus di satu masa pajak. Kalau SPT-nya jadi LB/KB/Nihil berarti dilaporkan seperti biasanya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109571--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)