User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109571--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila wp memanfaatkan insentif pph 21dtp lalu spt desember LB. untuk laporan spt masanya apakah tetap dilapor LB atau nihil?

Jawaban

kasus WP setelah diperhitungkan kembali di Des ternyata ada karyawan yg LB maka LB-nya diperhitungkan dulu dengan DTP-nya kalau masih ada sisa maka dikembalikan ke karyawan. Pemberi kerja mencantumkan minus di satu masa pajak. Kalau SPT-nya jadi LB/KB/Nihil berarti dilaporkan seperti biasanya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109571--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)