Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya memiliki Saudara di LN sudah selama 5 tahun kuliah dan kerja, selama kerja sudah dipotong di SGP. Yang dipertanyakan dia apakah saat pulang ke Indo atas penghasilan selama dia kerja di SGP apakah wajib lapor SPT Tahunan lagi? Dan penghasilan hanya dari LN saja, mohon pencerahannya. yang ini dijawab normatif 'sepanjang NPWP berstatus aktif maka wajib melaporkan SPT Tahunan' atau gimana baiknya mas, mbak?
Jawaban
normatif dijelaskan jika ybs masih menjadi SPDN atau belum memenuhi kriteria sebagai OP yang menjadi SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/PMK.03/2021 maka atas penghasilan dari LN tetap dilaporkan di SPT tahunan di bagian penghasilan LN. Kemudian pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan, pengitungan kredit pajaknya mengacu ke PMK-192/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
NP