User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109563--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo karyawan tetap yg memiliki penghasilan dibawah PTKP dalam setahun & tidak memiliki NPWP, apakah Pemberi Kerja tetap wajib & harus menerbitkan 1721-A1 ?

Jawaban

Tetap dibikinin yaa. Sesuai pasal 23 ayat (1) PER-16/PJ/2016 “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109563--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)