User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109535--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Merupakan reply WP atas jawaban agent sebelumnya atas pertanyaan awal berupa: Klo ada wp op th 2021 omset tembus di atas 4.8M hitungan pajaknya gmn ya, Katakanlah omset 15M . Th 2020 wp menggunakan tarif final 0.5%. apakah 2021 menggunakan tarif final lg 0.5% dr 15M. mksh Pertanyaan saya: Tembus di atas 4.8M ini atas 2020 atau 2021 ya Mas/Mbak? Kalau dari pernyataan WP tsb, omzet 4,8nya baru 'tembus' 2021 sehingga untuk tahun pajak 2021 masih pakai PP-23? Namun apabila yang dimaksud t

Jawaban

kalau dilihat dari pertanyaan WP di awal “Klo ada wp op th 2021 omset tembus di atas 4.8M hitungan pajaknya gmn ya” kemungkinan omsetnya melebihi 4.8M di tahun 2021. Jika peredaran bruto usahanya melebihi 4.8M di tahun pajak 2021 maka sampai akhir tahun 2021 masih pakai 0,5% kemudian untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya pakai tarif umum. Jelaskan sesuai pasal 7 PP 23 tahun 2018 ya Mit.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109535--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)