faq1:5k22:109531--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah SHU koperasi perlakuan perpajakannya sama dengan dividen yang diterima badan dalam negri?
Jawaban
beda, SHU diatur tersendiri sebagai bukan objek PPh sesuai UU Cika pasal 4 ayat (3) huruf i “yg dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109531--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)