faq1:5k22:109512--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo kita beli ruko, apakah harus dipisah asetnya antara tanah dan bangunannya. Di mana secara fiskal, nantinya bangunan yang disusutkan ?

Jawaban

Secara fiskal yang disusutkan bangunannya. Pembukuan dipisah atau digabung disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109512--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)