faq1:5k22:109512--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo kita beli ruko, apakah harus dipisah asetnya antara tanah dan bangunannya. Di mana secara fiskal, nantinya bangunan yang disusutkan ?
Jawaban
Secara fiskal yang disusutkan bangunannya. Pembukuan dipisah atau digabung disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109512--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)