faq1:5k22:109508--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak mau mastiin, untuk ketentuan kompensasi kerugian masih pakai KEP-537/PJ./2000 kan ya?
Jawaban
yg ditanya WP jika ada kerugian apakah boleh dikompensasikan? Jika boleh berapa lama? Bisa dijelaskan sesuai UU PPh pasal 6 ayat (2) beserta penjelasannya. Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109508--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)