User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109499--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“saya ingin bertanya sehubungan dengan pengungkapan ketidakbenaran SPT PPN dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan pajak. seblum melakukan pengungkapan ketidakbenaran tersebut apakah perlu dilakukan pembetulan SPT pada efaktur sehubungan dengan hal ini? apakah perlu dilakukan pembetulan pada efaktur sebelum menyampaikan suart pengungkapan ketidakbenaran?”

Jawaban

gak diatur harus betulin data di eFakturnya karena pada dasarnya WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT karena SPT-nya sudah tidak bisa dilakukan pembetulan. Jadi cukup mengikuti ketentuan laporan tersendiri untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai UU KUP dan PMK-18/2021.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/109499--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)