faq1:5k22:109494--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, atas transaksi penjualan saham non bursa oleh WP OP kan dikenakan PPh sesuai tarif umum Pasal 17 ya, karena penghasilannya masuk ke kolom “penghasilan neto dalam negeri lainnya”. Kalau ternyata WP OP tsb sebagai WP UMKM PP 23/2018, apakah atas penjualan saham non bursa jd masuk penghitungan PPh Bruto PP 23/2018 dan jadinya dikenakan tarif final 0,5%?
Jawaban
yang dikenai PP 23 adalah penghasilan dari usaha. Kalau keuntungan atas penjualan sahamnya tidak dikenai PP 23, jadi dikenai tarif umum di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/109494--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)