User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109440--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah revaluasi utk tujuan akuntasi kena pajak final 10% juga?

Jawaban

jika tidak ada pengajuan revaluasi untuk tujuan perpajakan, tidak dikenakan 10% final. namun kembali lagi ke pasal 4 UU PPh, jika wp melakukan revaluasi dan ada penghasilan, maka dikenakan pajak di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/109440--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)