faq1:5k22:109440--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah revaluasi utk tujuan akuntasi kena pajak final 10% juga?
Jawaban
jika tidak ada pengajuan revaluasi untuk tujuan perpajakan, tidak dikenakan 10% final. namun kembali lagi ke pasal 4 UU PPh, jika wp melakukan revaluasi dan ada penghasilan, maka dikenakan pajak di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/109440--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)