faq1:5k22:109400--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya sudah input Dafatr Bukti Potong A1 melalui impor CSV. Tapi saat saya buka ke menu Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) yang satu Tahun Pajak, data yang sudah saya input melalui impor CSV tidak ada. Apakah itu harus diinputkan secara manual?
Jawaban
setelah disimulasikan harusnya bisa impor, cuma pastikan dulu saat impor ini sudah berhasil belum impornya, kalau memang terkendala bisa input manual. namun seharusnya kalau impor berhasil bisa menggunakan impor untuk input A1nya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/109400--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)