faq1:5k22:109400--04-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya sudah input Dafatr Bukti Potong A1 melalui impor CSV. Tapi saat saya buka ke menu Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) yang satu Tahun Pajak, data yang sudah saya input melalui impor CSV tidak ada. Apakah itu harus diinputkan secara manual?

Jawaban

setelah disimulasikan harusnya bisa impor, cuma pastikan dulu saat impor ini sudah berhasil belum impornya, kalau memang terkendala bisa input manual. namun seharusnya kalau impor berhasil bisa menggunakan impor untuk input A1nya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/109400--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)