faq1:5k22:109346--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila wp transaksi penyerahan BKP ke Kaber menggunakan valas, pakai kurs apa?
Jawaban
dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k22/109346--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)