User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109346--04-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila wp transaksi penyerahan BKP ke Kaber menggunakan valas, pakai kurs apa?

Jawaban

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/109346--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)