User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109341--04-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Ada karyawan resign, menyebabkan LB di PPh 21 perusahaan, dan juga lb atas pembayaran pajak karyawan. Nah atas lb pembayaran pajak karyawan, apakah uangnya dikembalikan ke karyawan? Bukan DTP

Jawaban

sepanjang ada kelebihan potong, iya dibalikin ke karyawan..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/109341--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)