faq1:5k22:109341--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Ada karyawan resign, menyebabkan LB di PPh 21 perusahaan, dan juga lb atas pembayaran pajak karyawan. Nah atas lb pembayaran pajak karyawan, apakah uangnya dikembalikan ke karyawan? Bukan DTP
Jawaban
sepanjang ada kelebihan potong, iya dibalikin ke karyawan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k22/109341--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)