User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109279--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pembayaran bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran utang ke vendor afiliasi. Mohon konfirmasinya apakah ini objek pemotongan PPh 23/26?

Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Kalau bunga dan denda yg dimaksud wp memenuhi klausul di atas maka terutang pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto,

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/109279--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)