faq1:5k22:109265--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Wp mau pembetulan spt masa ppn status lb, untuk masa pajak jan 2018, masih bisa?
Jawaban
Pasal 8 ayat (1a) UU KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1).
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/109265--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)