User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109234--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penyewa OP tdk punya npwp mau PKP tp sm kpp suruh lunasi pph sewa tanah bangunan, pemilik tanah bangunan sdh ga bs dihubungi samsek

Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan: Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/109234--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)