User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109112--03-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP perusahaan konstruksi tetapi tidak punya siup khusus atas jasa konstruksi. Selama ini atas pemberian jasa saya telah di potong pph final sebesar 3% atas jasa konstruksi oleh pemakai jasa WP. WP menanyakan, atas kekurangannya dari pihak KPP meminta untuk di bayarkan dan kami ingin mengajukan cicilan atas kekurangan penyetoran pph final 1 % nya tersebut. Mohon bantuannya Mas/Mba.

Jawaban

yang bisa diajukan angsuran pembayaran pajak hanya sesuai pasal 20 pmk-242/2014

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/109112--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)