faq1:5k22:109112--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP perusahaan konstruksi tetapi tidak punya siup khusus atas jasa konstruksi. Selama ini atas pemberian jasa saya telah di potong pph final sebesar 3% atas jasa konstruksi oleh pemakai jasa WP. WP menanyakan, atas kekurangannya dari pihak KPP meminta untuk di bayarkan dan kami ingin mengajukan cicilan atas kekurangan penyetoran pph final 1 % nya tersebut. Mohon bantuannya Mas/Mba.
Jawaban
yang bisa diajukan angsuran pembayaran pajak hanya sesuai pasal 20 pmk-242/2014
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/109112--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)