faq1:5k22:109078--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait umkm uu hpp (yg dikenakan untuk omset per th 500jt) ini kan berarti tidak perlu ada pembayaran, apakah perlu ada pelaporan realisasi per bulan? lalu untuk pelaporan spt tahunannya gimana ya?
Jawaban
untuk mekanisme lapornya belum ada. kemungkinan akan dituangkan di PMK, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/109078--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)