User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109078--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait umkm uu hpp (yg dikenakan untuk omset per th 500jt) ini kan berarti tidak perlu ada pembayaran, apakah perlu ada pelaporan realisasi per bulan? lalu untuk pelaporan spt tahunannya gimana ya?

Jawaban

untuk mekanisme lapornya belum ada. kemungkinan akan dituangkan di PMK, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/109078--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)