faq1:5k22:109064--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Suami istri npwp masing-masing, ada rumah atas nama istri tapi utangnya diakui suami, dimiliki dan dikuasai bersama, dilapor di SPT siapa?
Jawaban
Lampiran PER-19/PJ/2014 Dalam hal: 1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB); 2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); 3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT); harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi t
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/109064--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)