faq1:5k22:109030--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
esuai PMK 196/PMK.03/2021 Pasal 19 Ayat 1, setelah WP menyetor pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 4/6/9/11, apakah atas harta tersebut masih wajib diinvestasikan ataupun dialihkan ke dalam wilayah NKRI ?
Jawaban
sederhananya tidak wajib diinvestasikan ataupun dialihkan ke NKRI.. Kan nanti dapet teguran dulu ya, atas teguran ini WP harus menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, at
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k22/109030--03-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1