User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109003--03-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 8a ayat 3 UU HPP, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan. kalo jasa freight forwarding, pmnya bisa dikreditkan?

Jawaban

Berlaku 1 april 2022. Pasal tsb pm bagi yang memanfaatkan jasanya mengacu ke pmk sekarang, pmk perolehan atas penyerahan tsb tidak bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/109003--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)