Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(email) Saya ingin menanyakan perihal faktur pajak masukan atas pembelian & perawatan mobil untuk jenis minibus (pada STNK). Apakah atas transaksi pembelian & perawatan mobil tersebut dengan jenis mobil Minibus pada STNK, faktur pajaknya dapat dikreditkan? mohon penjelasannya ya pak/bu.
Jawaban
“Sepanjang tidak termasuk pengkreditan PM yg dikecualikan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN maka seharusnya bisa dikreditkan. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika kendaraannya tidak termasuk sedan dan station wagon maka harusnya bisa dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat me
Dasar Hukum
–
Editor
NP