User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108989--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(email) Saya ingin menanyakan perihal faktur pajak masukan atas pembelian & perawatan mobil untuk jenis minibus (pada STNK). Apakah atas transaksi pembelian & perawatan mobil tersebut dengan jenis mobil Minibus pada STNK, faktur pajaknya dapat dikreditkan? mohon penjelasannya ya pak/bu.

Jawaban

“Sepanjang tidak termasuk pengkreditan PM yg dikecualikan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN maka seharusnya bisa dikreditkan. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika kendaraannya tidak termasuk sedan dan station wagon maka harusnya bisa dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat me

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/108989--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)