faq1:5k22:108985--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp punya saham pendiri, sisa saham pendiri (sebelumnya telah dijual sebagian), kemudian lapornya di spt sesuai harga pasar atau memakai nilai akta ya?
Jawaban
mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 untuk daftar harta menggunakan harga perolehan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/108985--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1