faq1:5k22:108955--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
LB atas non DTP yang di tunjang pemberi kerja apakah dikembalikan ke pegawai?
Jawaban
LB non dtp bisa kompensasi dari sisi pemberi kerja, dikembalikan oleh pemberi kerja atau tidak dikembalikan kepada pemberi kerja
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k22/108955--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)