User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108955--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

LB atas non DTP yang di tunjang pemberi kerja apakah dikembalikan ke pegawai?

Jawaban

LB non dtp bisa kompensasi dari sisi pemberi kerja, dikembalikan oleh pemberi kerja atau tidak dikembalikan kepada pemberi kerja

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/108955--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)