User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108900--03-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp tanya kalo dia memanfaatkan jasa konsultan, pmnya bisa dikreditkan?

Jawaban

Normatif, sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN maka dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/108900--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)