faq1:5k22:108877--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#63Q Saya mau menanyakan terkait DPP dan PPN jasa outsourching. kami menerima tagihan dengan Rincian Upah Tenaga Kerja dan management fee..pihak lawan transaksi(Perusahaan Outsourching) mengenakan PPN dengan DPP keseluruhan (termasuk dengan upah). sedangkan dari pMK 83/2012 pasal 4 jika dirinci atau secara terpisah antara upah dengan management fee maka yg dikenakan PPN adalah DPP management Feenya saja. tetapi dari lawan transaksi kekeh untuk DPP adalah keseluruhan transaksi. Yang saya tany
Jawaban
#63A: Dalam hal DPP nya keseluruhan, PM nya tetap dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan umum di Pasal 9 UU PPN sttd UU Cika ya (HPP belum berlaku efektif).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/108877--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)