faq1:5k22:108808--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa pelatihan yang diberikan lembaga pemerintahan apakah dipotong pph pasal 23?
Jawaban
tidak dilakukan pemotongan apabila penerima penghasilan adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/108808--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)