User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108808--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa pelatihan yang diberikan lembaga pemerintahan apakah dipotong pph pasal 23?

Jawaban

tidak dilakukan pemotongan apabila penerima penghasilan adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/108808--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)