User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108797--03-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin menanyakan jika kami sedang proses restitusi PPN per 3 bulan, yaitu masa Jun-agust 2021, pemeriksa telah meminta data kami dari periode Jan 21 s.d AGust 21. apakah kami bisa membetulkan SPT PPN Januari kami?

Jawaban

SPT dapat dilakukan pembetulan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/108797--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)