faq1:5k22:108797--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin menanyakan jika kami sedang proses restitusi PPN per 3 bulan, yaitu masa Jun-agust 2021, pemeriksa telah meminta data kami dari periode Jan 21 s.d AGust 21. apakah kami bisa membetulkan SPT PPN Januari kami?
Jawaban
SPT dapat dilakukan pembetulan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/108797--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)