faq1:5k22:108773--03-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp piloting efaktur 3.1 ketika upload PK 07 ke kawasan berikat error dengan notig tanggal sppb tidak boleh sama dengan tanggal faktur

Jawaban

kalau secara ketentuan di PMK 65/2021 seharusnya bisa bisa saja karena kata katanya adalah haru punya SPPB sebelum menerbitkan FP. jd msal SPPB nya diperoleh pagi, kemudian faktur dibuat siang/sore nya seharusnya memenuhi ketentuan. hanya saja penerapan di aplikasinya yang mungkin membutuhkan penyesuaian di sistem kita. konformasi ke KPP ya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/108773--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)